Pengaduan yang tidak hilang di media sosial
Warga mengisi formulir pengaduan di website desa tanpa membuat akun. Setiap pengaduan mendapat nomor registrasi, sehingga warga dapat memantau perkembangan tindak lanjutnya, dan petugas desa bekerja dari satu daftar yang terurut.
Data pribadi pelapor disimpan terenkripsi dan hanya dapat dilihat oleh petugas yang berwenang, sehingga warga lebih berani melapor.
PPID desa sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik
Modul PPID menyediakan daftar informasi publik, dokumen yang dapat diunduh, dan formulir permohonan informasi. Permohonan tercatat dengan nomor, status, dan batas waktu jawaban; petugas PPID mendapat pengingat email dua hari sebelum tenggat. Ini membantu desa menjalankan kewajiban UU No. 14 Tahun 2008.
Partisipasi warga tanpa ribet
Selain pengaduan, warga dapat mengirim usulan pembangunan dan mengisi survei kepuasan layanan (IKM). Survei bisa dibagikan lewat QR code di balai desa, dan indeksnya dihitung otomatis.
- Verifikasi angka sederhana menggantikan OTP berbayar.
- Status pengaduan terlihat dari halaman lacak.
- Rekap pengaduan ikut dihitung dalam Skor Desa Digital.
Langkah memakai Pengaduan & PPID Desa
- 1
Aktifkan modul
Nyalakan modul Pengaduan dan PPID dari menu Modul di panel admin.
- 2
Lengkapi informasi publik
Unggah dokumen dan daftar informasi yang wajib tersedia.
- 3
Tindak lanjuti
Petugas memperbarui status setiap pengaduan atau permohonan informasi.
Pertanyaan seputar Pengaduan & PPID Desa
Apakah pelapor harus membuat akun?
Tidak. Warga cukup mengisi formulir dan menjawab verifikasi angka, lalu menyimpan nomor registrasi untuk melacak status.
Siapa yang dapat melihat identitas pelapor?
Hanya petugas desa yang diberi hak akses ke modul pengaduan. Data pribadi pelapor disimpan terenkripsi.
Bagaimana mencegah spam?
Setiap formulir publik dilindungi captcha angka dan pembatasan jumlah kiriman, tanpa memerlukan kode OTP.
Diperbarui